Layanan Publik
– IMPOR
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Impor Barang Bawaan Penumpangatau Awak Sarana Pengangkut
1. DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Definisi :
- Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
- Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
- Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
4. PEMBAWAAN MATA UANG
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai 100.000.000 rupiah atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
5. PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
· Terhadap barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. ·
Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD 500,00), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. ·
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/ atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
6. BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak datang bersamaan adalah sebagai berikut:
- Barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak tiba bersama merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 60 (enam puluh) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, dan yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
- Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
- Customs Declaration yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
- Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
- Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
- 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/ atau
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
7. PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa:
- barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai;
- hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
- narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
- uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
- barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use).
– EKSPOR
Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
II. SEKILAS TENTANG EKSPOR
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional, melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh ketentuan/regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi teknis, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap ketentuan yang disampaikan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh DJBC.
Terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dilakukan pengawasannya oleh DJBC, dapat dilihat melalui Portal INSW sebagai referensi tunggal ketentuan lartas Impor atau Ekspor pada website www.insw.go.id.
III. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
1. Bahwa terhadap barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
2. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, yaitu sebagai berikut:
a. Kulit dan Kayu;
b. Biji kakao;
c. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
d. Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
e. Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
3. Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
a. dalam hal TarifBea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
b. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
IV. TATA LAKSANA EKSPOR
1. Eksportir/ Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
2. Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
3. Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
4. Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
5. Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
6. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan:
a. Hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
b. Hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.
V. FLOW CHART KEGIATAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
VI. PROSEDUR KEPABEANAN EKSPOR
1. Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB (BC 3.0).
2. PEB dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa:
a. Invoice;
b. Packing List;
c. Dokumen lain yang diwajibkan.
3. Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
4. Penghitungan besaran Bea Keluar dilakukan sendiri oleh Eksportir secara Self Assessment.
5. PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
6. Atas Ekspor barang curah, eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
7. Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
8. Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
VII. PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR:
Bahwa terhadap barang Ekspor, dapat dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yaitu terhadap:
1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian;
4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
5. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di:
1. Kawasan Pabean;
2. Gudang Eksportir; atau
3. Tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang Ekspor.
VIII. PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMBERITAHUKAN PEB
1. Barang pribadi penumpang;
2. Barang awak sarana pengangkut;
3. Barang pelintas batas; atau
4. Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
IX. SANKSI
1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
2. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
3. Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Pemuatan atau melaporkan pembatalan eksponya namun melewati jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Kena Cukai
Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang CukaiCukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Barang Kena Cukai
Barang kena cukai adalag barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :- konsumsinya perlu dikendalikan,
- peredarannya perlu diawasi,
- pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut aliquam nibh vitae efficitur auctor. Curabitur ut eros non leo maximus tempor. Quisque facilisis auctor felis, in fermentum urna luctus vel. Phasellus magna sem, sagittis at pulvinar eu, pretium ac odio. Morbi lacinia nisi vitae augue semper eleifend. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Etiam aliquam euismod velit quis pellentesque. In tincidunt lacus at justo cursus, eu vulputate turpis venenatis. Sed a pellentesque nisl. Aenean nisl erat, auctor vitae ultricies at, fringilla nec orci. Sed sit amet ante ut odio varius venenatis ac ac tortor. Quisque at euismod risus. Quisque non enim iaculis, elementum augue quis, volutpat enim.
STANDAR PELAYANAN KPPBC TMP C FAKFAK
Standar Pelayanan adalah tolok ukur/parameter yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Publik sebagai keharusan dan JanJI Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan Publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berikut ini adalah standar Pelayanan yang ada pada KPPBC TMP C Fakfak sebagai berikut:
No Judul Download 1 Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Sistem PDE View 2 Perbaikan Inward Manifest (dengan Persetujuan Kepala Kantor) View 3 Pembatalan Inward Manifest View 4 Pelayanan Permohonan Izin Impor Sementara View 5 Pelayanan Pemberian Izin Perpanjangan Waktu Impor Sementara View 6 Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur Merah) View 7 Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur Hijau) View 8 Penyelesaian Dokumen PEB Yang Tidak Dilakukan Pemeriksaan Fisik View 9 Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisiki View 10 Pelayanan Pembetulan PEB View 11 Pemuatan Barang Ekspor Curah Selain CPO dan Turunannya View 12 Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest View 13 Pelayanan Perbaikan Data Outward Manifest View 14 Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai View 15 Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) View 16 Pelayanan Penyelesaian Bongkar di Luar Kawasan Pabean View 17 Pelayanan Penyelesaian Muat di Luar Kawasan Pabean (Non DPE) View 18 Pelayanan Penyelesaian Timbun Di Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan Tempat Penimbunan Sementara View 19 Pelayanan Penerimaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan View 20 Pelayanan Pengaduan Masyarakat View JANJI LAYANAN KPPBC TMP C FAKFAK
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, diatur bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan.
Dalam pasal 31 ketentuan diatas diatur bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik dan Masyarakat wajib menggunakan Standar Pelayanan sebagai tolok ukur dan acuan penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Fakfak Nomor KEP-58/KBC.2003/2022 tanggal 23 Agustus 2022, telah ditetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Fakfak sebagai berikut:
MAKLUMAT PELAYANAN KPPBC TMP C FAKFAK
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, diatur bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Maklumat Pelayanan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Fakfak, sebagai berikut:
APLIKASI MANDIRI “SINOFAK”
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Fakfak, telah dibuat aplikasi pelayanan online yaitu aplikasi Service Integration Online BC Fakfak “SINOFAK”.
Aplikasi “SINOFAK” merupakan aplikasi web based yang dikembangkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Fakfak yang dapat diakses melalui https://layananbcfakfak.net/.