Profil
CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara.
Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja. Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Visi
Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia.
Visi DJBC mencerminkan cita-cita tertinggi DJBC dengan lebih baik melalui penetapan target yang menantang dan secara terus-menerus terpelihara di masa depan.
Misi
- Kami memfasilitasi perdagangan dan industri;
- Kami menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal; dan
- Kami optimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Misi ini merupakan langkah spesifik yang harus dikerjakan DJBC demi tercapainya visi DJBC. peran serta secara keseluruhan terkait dengan besaran perdagangan, keamanan dan penerimaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Motto KPPBC TMP C Fakfak
“Totalitas Melayani dan Mengawasi”
Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
- Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal;
- Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi;
- Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
- Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
- Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
Tugas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut aliquam nibh vitae efficitur auctor. Curabitur ut eros non leo maximus tempor. Quisque facilisis auctor felis, in fermentum urna luctus vel. Phasellus magna sem, sagittis at pulvinar eu, pretium ac odio. Morbi lacinia nisi vitae augue semper eleifend. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Etiam aliquam euismod velit quis pellentesque. In tincidunt lacus at justo cursus, eu vulputate turpis venenatis. Sed a pellentesque nisl. Aenean nisl erat, auctor vitae ultricies at, fringilla nec orci. Sed sit amet ante ut odio varius venenatis ac ac tortor. Quisque at euismod risus. Quisque non enim iaculis, elementum augue quis, volutpat enim.
- SINOFAK (Service Integration BC Fakfak) merupakan aplikasi berbasis website kepada pengguna jasa dan masyarakat umum sebagai media penyampaian data secara elektronik dari pengguna jasa kepada Bea Cukai Fakfak. Data yang disampaikan melalui SINOFAK berupa permohonan, perizinan, layanan kepabeanan dan layanan cukai di Bea Cukai Fakfak. SINOFAK dimunculkan atas dasar pandemi COVID-19 yang menyebabkan terkendalanya proses pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Oleh karena itu, aplikasi SINOFAK dibuat untuk memudahkan pengguna jasa memperoleh layanan kepabeanan dan cukai meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan perizinan dari mana saja dan kapan saja. Menu-menu yang terdapat pada SINOFAK berupa daftar layanan kepabeanan dan cukai, media konsultasi dan pengaduan, serta FAQ terkait beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan. Selain itu disediakan menu survey sebagai bentuk evaluasi atas pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Fakfak. https://layananbcfakfak.net/
- SIRATU (Konsultasi Secara Virtual), merupakan pelayanan konsultasi yang dilakukan secara jarak jauh dan tatap muka untuk membantu menemukan permasalahan dan/atau memberi pertimbangan atau saran tata laksana terhadap layanan yang diberikan KPPBC TMP C Fakfak kepada pengguna jasa. SIRATU muncul sebagai jawaban atas kendala luas wilayah kerja yang begitu luas sehingga menyulitkan pengguna jasa untuk bisa datang langsung ke KPPPBC TMP C Fakfak. Dengan adanya SIRATU sistem prosedur layanan tersampaikan dengan jelas kepada stakeholder dan juga akan memaksimalkan penyampaian informasi terbaru. https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScavsjwFOxnTP1efunLWxqHOhvWEVLHvLpIkcXOsshJAU6DBA/viewform
- Klinik Ekspor, KPPBC TMP C Fakfak memiliki program klinik ekspor yang dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan komunikasi secara “one on one meeting” kepada pengguna jasa untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait ekspor serta mengoptimalkan pelayanan di bidang ekspor dan mendorong ekspor khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Fakfak. Telah dibentuk tim klinik ekspor yang tertuang dalam surat keputusan kepala kantor nomor KEP-73/KBC.2003/2022 hal Pembentukan Tim Klinik Ekspor KPPBC TMP C fakfak. Klinik ekspor KPPBC TMP C Fakfak telah berhasil memunculkan eksportir baru dengan melakukan ekspor komoditi unggulan daerah Kabupaten Fakfak yaitu Bunga Pala yang diekspor ke negara tujuan Vietnam dan telah melakukan ekspor sebanyak 2 kali pada bulan Desember 2022. Klinik ekspor ini didukung pula dengan terobosan pelayanan yang telah mendukung terealisasinya ekspor perdana melalui Kabupaten Fakfak. Terobosan pelayanan tersebut ialah Klinik Ekspor Keliling. Klinik Ekspor Keliling ialah program khusus dari KPPBC TMP C Fakfak sebagai sarana observasi di wilayah kerja kantor terkait pelaku usaha UMKM yang memiliki potensi untuk melakukan kegiatan ekspor serta sarana informasi yang sifatnya fleksibel sehingga dapat berpartisipasi dengan lingkungan masyarakat dalam segala kondisi. Klinik ekspor keliling telah dikuatkan melalui surat keputusan kepala kantor nomor KEP-86/KBC.2003/2022 hal Penerapan Pelayanan Klinik Ekspor Keliling Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Fakfak. Terdapat pula dokumentasi klinik ekspor keliling saat pemuatan barang ekspor kedalam peti kemas.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut aliquam nibh vitae efficitur auctor. Curabitur ut eros non leo maximus tempor. Quisque facilisis auctor felis, in fermentum urna luctus vel. Phasellus magna sem, sagittis at pulvinar eu, pretium ac odio. Morbi lacinia nisi vitae augue semper eleifend. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Etiam aliquam euismod velit quis pellentesque. In tincidunt lacus at justo cursus, eu vulputate turpis venenatis. Sed a pellentesque nisl. Aenean nisl erat, auctor vitae ultricies at, fringilla nec orci. Sed sit amet ante ut odio varius venenatis ac ac tortor. Quisque at euismod risus. Quisque non enim iaculis, elementum augue quis, volutpat enim.
Bea Cukai Fakfak menaungi 3 Kabupaten di Papua Barat :
- Kabupaten Fakfak
- Kabupaten Kaimana
- Kabupaten Teluk Bintuni
BIDANG KEPABEANAN :
- BP BERAU
- ENERGY MARINE INDONESIA
- PERTAMINA TRANS KONTINENTAL
- BINTUNI UTAMA MURNI WOODS INDUSTRY
- GUNTUR LINE
- MULIA PERIKANAN INDONESIA
- MC CONELL DOWELL INDONESIA
- SURYA GITA NUSARAYA
- MEGA SEJAHTERA PAPUA CABANG KAIMANA
- MEGA SEJAHTERA PAPUA CABANG BINTUNI
- KURNIA SARI RASA
- PAPUA GLOBAL SPICES
NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
- Integritas
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
- Profesionalisme
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
- Sinergi
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
- Pelayanan
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
- Kesempurnaan
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Sikap Dasar DJBC
- JUJUR: Setiap pegawai DJBC harus melakukan tugas dengan benar, dapat dipercaya baik dalam perkataan ataupun perbuatan, sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
- LOYAL: Setiap pegawai DJBC harus memberikan dukungan penuh serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berkontribusi terhadap kemajuan organisasi dengan cara bekerja dengan sungguh sungguh demi menjaga nama baik institusi.
- KORSA: Setiap pegawai DJBC harus mempunyai rasa memiliki dan rasa kebersamaan diantara pegawai dalam rangka melaksanakan tugas.
- INISIATIF: Setiap pegawai DJBC harus mampu menyelesaikan permasalahan pekerjaan atau memberikan solusi tanpa menunggu adanya perintah demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang lebih baik.
- KOREKTIF: Setiap pegawai DJBC harus senantiasa mau mengakui, mengingatkan serta memperbaiki kesalahan (orang lain) untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
- Front Desk
- Ruang Konsultasi
- Flexible Working Space